Elmizah

Tetap Konsisten & Selalu Optimis

Hukum berjabat tangan

assalamu’alaikum ustazd…
Apa hukum berjabatan tangan laki2 dan wanita yang bukan muhrimnya ustazd???
syukron sebelumnya ustazd..
Nur Saidah

waalaikum salam
berjabat tangan pada dasarnya adalah perbuatan yang baik dan mulia. Berjabat tangan dengan guru, sebagai bentuk penghormatan padanya. Berjabat tangan dengan teman yang sudah lama tak bertemu, sebagai rasa rindu yang sudah lama terpendam. Berjabat tangan dengan keluarga, sebagai lambang kokoknya tali persaudaraan. Berjabat tangan setelah perselisihan, sebagai simbol perdamaian diantara kedua belah pihak. Bahkan salah satu keutamaan berjabat tangan sebagaimana sabda nabi Muhammad saw :

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

“Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan kecuali akan diampuni dosa keduanya selama belum berpisah” (H.R Abu Daud)

Akan tetapi, sejauh mana nilai-nilai kebaikan ini berlaku? Apakah disapu rata laki-laki dan wanita sama saja? Nah! Disinilah bermuaranya perbedaan pendapat diantara ulama tentang hukum berjabat tangan. Jika berjabat tangan antara sesama jenis, hukumnya sepakat boleh. Jika lawan jenis (yang bukan mahramnya) maka ulama berbeda-beda pendapat :
1. Mazdhab Hanafi : boleh berjabat tangan antara lawan jenis, dengan syarat, tidak menimbulkan fitnah dan nafsu syahwat. Sehingga mereka membedakan bersalam dengan orang yang tua renta, anak-anak dan anak muda, sesuai dengan kemungkinan munculnya fitnah dan syahwat.
2. Mazdhab Maliki : mereka dengan tegas melarang berjabat tangan, serta tidak membedakan antara yang tua, anak-anak dan anak muda.
3. Mazdhab Syafi’i : sebagian dari mereka membolehkan, dengan catatan, ada pelapisnya, aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat. Sedangkan sebagian yang lain (termasuk Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al Asqolani) berpendapat, haram secara mutlak.
4. Mazdhab Hambali : ada dua pendapat, pertama yang mengatakan, haram secara mutlak tanpa membedakan yang tua dan yang muda. Kedua yang mengatakan, makruh jika berjabat tangan dengan orang tua renta.

Lalu, kita akan melihat bagaimana kehidupan rasulullah saw, karena dia adalah uswatun hasanah kita. apakah rasulullah saw pernah berjabat tangan dengan wanita? Jawabannya : TIDAK. Berdasarkan hadits-hadits shahih, seperti :

إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

“Sesungguhnya aku tidak bersalaman dengan para wanita” (H.R Ibnu Majah, An Nasa’i, Ibnu Hibban dan lainnya)

Siti A’syah ra meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda :

والله ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وعلى آله و سلم يد امراة قط في المبايعة أنه يبايعهن بالكلام

“Demi Allah tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita dalam berbai’at, beliau hanya membai’at mereka dengan ucapan“ (H.R Bukhari dan Muslim)

Dalam dua hadits ini di jelaskan, bahwa Rasul saw tak pernah berjabat tangan dengan wanita. Akan tetapi disini tidak dijelaskan secara lantang, bahwa berjabat tangan itu haram atau dilarang. Meninggalkan apa yang tidak di lakukan Rasul (tidak ada larangan yang jelas, tapi rasul tidak melakukannya), sama halnya dengan mengikuti apa yang dikerjakan Rasul (tidak ada perintah yang jelas, tapi rasul mengerjakannya). Dari sini lah, sebagian ulama berpendapat, boleh berjabat tangan dengan wanita dengan syarat-syarat yang telah di sebutkan di atas tadi.
Akan tetapi, jikalah larangan berjabat tangan itu, hanya Karena faktor fitnah dan takut menimbulkan syahwat, bukankah rasulullah adalah orang yang paling takwa di dunia ini? Bukan kah rasulullah orang yang sangat bisa menjaga hati dan nafsunya?
Jika pula berjabat tangan itu dibolehkan, hanya karena kemaslahtan, atau keadaan. Bukankah membai’at (berjanji setia) itu adalah sesuatu yang sangat penting? Tapi rasul tidak menjabat tangan mereka para wanita ketika membai’at mereka.
Kesimpulan, memang tidak ada hadits yang secara jelas melarang berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahramnya, akan tetapi ada bebarapa hadits yang menjelaskan tentang dampak atau ganjaran dari perbuatan itu. Sebagaimana sabda nabi Muhammad saw :

لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (H.R At Thabrani dan Al Baihaqi)

Dalam hadits lain, rasulullah juga menjelaskan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah :

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan”. (H.R Bukhari dan Muslim)

Maka, agar lebih amannya, selagi bisa tidak berjabat tangan, maka janganlah berjabat tangan. Berusahalah semaksimal mungkin untuk menghindarinya. Moga Allah selalu menjaga kita dari bujuk rayu syetan yang terkutuk.
Wallahu a’lam.

Tinggalkan komentar