Elmizah

Tetap Konsisten & Selalu Optimis

Hukum Aqiqah



Langsung aja ya, pertanyaan saya adalah : apa hukum Aqiqah menurut Al quran dan hadits?

Trimakasih

Hamba Allah
Jawab:
Aqiqah adalah penyembelihan binatang ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki ataupu perempuan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT.
Adapun hukum aqiqah menurut jumhur {konsensus} ulama adalah sunnah, dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” HR. Bukhari (5472),

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593)
2. Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih,HR. Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166)
3. Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, HR. Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513]
4. Dari Ibnu Abbas: bahwasanya Rasulullah Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (11/316) dengan sanadnya shahih)
5. dari Fatimah binti Rasulullah SAW ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits riwayat Ahmad (6/390) dan yang lainnya]
6. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843),dan yang lainya]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah sebagai berikut:
1. aqiqah paling bagus dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak ,kalau tidak bisa maka hari keempat belas atau hari kedua puluh satu, adapun setelah itu terserah orang tua, namun sebaiknya dilakukan sebelum anak itu baligh menurut imam Syafi’i.
2. Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”(lht hadits no.5)
3. Para ulama bersepakat bahwa aqiqah untuk bayi laki-laki adalah dua kambing,dan untuk anak perempuan adalah satu kambing, akan tetapi apabila tidak mampu boleh menyembelih satu kambing untuk anak laki-laki (lht hadits no.3 dan 4)
4. Ketentuan dan syarat kambing untuk aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat kambing qurban, dan tidak boleh satu hewan untuk lebih dari satu orang, misalnya sapi untuk tujuh orang sebagaimana pada hewan kurban.
5. Sebaiknya daging kambing aqiqah dibagikan kepada fakir miskin atau para tetangga dalam keadaan sudah dimasak, ini akan menambah kabaikan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
Wallahu ‘alam bissowab.

10 Tanggapan to “Hukum Aqiqah”

  1. hasan said

    asslmu’alaikum pa ust? ane mo nanya nh, menurut pendapat ust.bagaimana hukumnya aqiqah ketika dilaksanakan umur dewasa/3 tahun terus meninggal dikrnakan orang tuanya belum mampu untuk aqeqah,terus apakah ada al-quran/hadis mengenai masalah tersebut mohon pencerahanya ust!

    • elmizah said

      waalaikum salam…
      pada dasarnya aqiqah itu tidak lah wajib…
      sesuai keterangan di atas..
      sama ada masih kecil atau pun sudah dewasa…
      namun, yang di anjurkan, atau yang di sunahkan, selagi anak itu kecil, atau sebelum dewasa, lebih afdhalny di hari ke tujuh….karena ini ada dalilnya, seperti hadits nabi muhammad saw yang telah di sebut di atas…
      adapun tentang kelipatan tujuh hari, seperti di hari ke 14, 21 dan seterusnya, atau pun setelah anak itu dewasa, sebenarny tidak ada hadits yang menjelaskan tentang itu…
      namun jni ijtihad para ulama…
      nah!, setelah kita dewasa, siapakah yang mengakikahkan? kita sendiri atau orang tua?
      tergantung kondisi masing2, jika orang tua mampu, ya orang tua,
      jika kita yang mampu ya kita…

      allahu a’lam
      moga bermanfaat….

  2. akikah said

    Terima kasih atas informasinya. Izin share ustadz…

  3. adi said

    assalamualaikum..
    saya dari malaysia.. ingin bertanya.. adakah quran menyebut tentang tatacara aqiqah..? terima kasih

    • elmizah said

      Waalaikum Salam..
      D dlm alquran kita tdk temukan satu ayat pun yg menjelaskan Tata cara aqiqah..
      Namun… bisa kita jmpai dlm hadits nabi Muhammad saw.
      Seprti yg tlh saya jabarkan pada tulisan : hukum aqiqah

  4. Aqiqah said

    Amazing! Its actually awesome paragraph, I have got much clear idea regarding from
    this piece of writing.

  5. Aqiqah said

    Wow, amazing blog format! How lengthy have you ever been blogging for?
    you make running a blog look easy. The whole glance of your web site is great,
    let alone the content material!

Tinggalkan Balasan ke akikah Batalkan balasan